Menindaklanjuti surat yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan nomor 123398/IV-01/1025 mengenai Mandatory Skrining Riwayat Kesehatan Mandiri.
Menindaklanjuti surat yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan nomor 123398/IV-01/1025 mengenai Mandatory Skrining Riwayat Kesehatan Mandiri.
Kepada Bapak/Ibu pengguna layanan Puskesmas Senen,
Mulai tanggal 10 Oktober 2025 untuk Peserta BPJS KESEHATAN "DIWAJIBKAN" Mengisi Skrining Kesehatan Mandiri.
Bagaimana cara mengisi Skrining Riwayat Kesehatan Mandiri?
Pengisian ini di wajibkan untuk seluruh peserta yang memiliki bpjs kesehatan dan dilakukan hanya 1 kali dalam setahun lho
Informasi Berita
- Kategori: Informasi
- Diposting oleh: Ahmad Fahriansyah
- Tanggal: 2025-10-10 02:06:44
- Tautan: https://www.instagram.com/p/DPik3ISD9DX/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
Berita Lainnya
Kegiatan Pelantikan Anggota Saka Bakti Husada Kwartir Senen
BPJS PBI kamu tiba-tiba nonaktif? Tenang dulu
Pengumuman Layanan Puskesmas Saat Libur Imlek 2026 Masehi / 2577 Kongzili
